Medan

PDIP DPRD Medan Dorong Perubahan Perda Kemiskinan, Bantuan UMKM Diminta Lebih Tepat Sasaran

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan menyatakan persetujuannya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk ditetapkan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Persetujuan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Johannes Hutagalung, dalam pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda pada rapat paripurna internal DPRD Medan di gedung dewan, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen. Turut hadir anggota DPRD Medan serta Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Dalam pandangan fraksinya, Johannes mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 diharapkan dapat mendorong Pemko Medan semakin fokus dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu diarahkan pada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk melalui penguatan bantuan dan pembinaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi PDIP adalah mekanisme pemberian bantuan kepada pelaku UMKM. Jika selama ini bantuan lebih banyak diberikan secara kelompok, ke depan diharapkan dapat diberikan secara perorangan sehingga manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas dan tepat sasaran.

“Bantuan kepada pelaku UMKM perlu diperkuat, termasuk dengan membuka ruang pemberian bantuan secara perorangan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Johannes dalam pandangan fraksinya.

Selain bantuan UMKM, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.

Johannes berharap Pemko Medan tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga memperkuat pembinaan agar masyarakat prasejahtera memiliki kemampuan dan kemandirian untuk meningkatkan kondisi ekonominya.

Ia menilai kemiskinan merupakan persoalan yang urgen dan membutuhkan langkah nyata melalui program yang terencana, sistematis, terpadu dan menyeluruh.

“Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan melalui langkah dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dengan menyesuaikan dinamika sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurut Johannes, efektivitas program penanggulangan kemiskinan juga sangat bergantung pada ketepatan sasaran. Karena itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Data yang valid, kata dia, diperlukan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan maupun menentukan masyarakat yang berhak menerima program bantuan dan pemberdayaan.

Ia mengingatkan, tanpa penanganan yang tepat sejak dini, angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi mengalami peningkatan.

“Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan harus dilakukan agar berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan. Akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran kebijakan juga harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Dengan adanya perubahan Perda tersebut, Fraksi PDIP berharap kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan, peningkatan keterampilan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Fraksi PDIP pun menyatakan persetujuannya agar usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut dapat dilanjutkan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *