JAKARTA, beritapasti.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Lodewyk menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan.
“Ya saya baru tahu secara ini. Silakan saja, ajukan saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Gugatan praperadilan terbaru yang diajukan Lodewyk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut.
“PN Jakpus telah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusannya pada Kamis (30/7/2026), hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.
Hakim menjelaskan, tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, menjadi dasar dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan.
“Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tindakan upaya paksa dalam perkara Lodewyk dilakukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
“Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan,” kata hakim.
Kini, Lodewyk kembali menempuh langkah hukum melalui PN Jakarta Pusat dengan objek permohonan terkait pelaksanaan penyitaan dalam perkara dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (bp-net)



