Medan

Minta Perda PBG Segera Disahkan, Edwin Sugesti Sebut Perizinan Bangunan di Medan Masih Berbelit

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendesak percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kehadiran Perda PBG menjadi solusi untuk menciptakan sistem perizinan bangunan yang lebih sederhana, cepat, transparan, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Edwin mengatakan, hingga saat ini masih banyak bangunan di Kota Medan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan.

“Perda PBG harus segera diselesaikan karena masyarakat membutuhkan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan regulasi yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” kata Edwin kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera memasukkan Ranperda PBG sebagai salah satu prioritas pembahasan agar dapat segera diberlakukan.

Menurut Edwin, persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bukan hanya lamanya proses penerbitan izin, tetapi juga birokrasi yang dinilai masih rumit.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, ia mengaku kerap menerima pengaduan masyarakat terkait sulitnya mengurus izin bangunan.

“Masih banyak warga yang mengeluhkan proses pengurusan PBG. Harapan kita, dengan adanya Perda nantinya, seluruh proses bisa menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Edwin juga menilai pemanfaatan aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan masih perlu dievaluasi agar benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas PKPCKTR, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.

Sebagai bentuk pengawasan awal, Edwin mengusulkan pemasangan stiker pada bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi peringatan sekaligus edukasi kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan.

“Bangunan yang belum memiliki PBG sebaiknya diberikan stiker atau tanda pemberitahuan. Setelah itu dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui penerbitan surat peringatan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Edwin menegaskan, pengawasan yang konsisten dan didukung regulasi yang kuat akan menciptakan tertib administrasi pembangunan di Kota Medan. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, langkah tersebut juga diyakini mampu mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *