Hukum/Kriminal

Perketat Pengawasan, Imigrasi Belawan Periksa 26 Awak Kapal Asing di Pelabuhan Internasional Belawan

BELAWAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali memperketat pengawasan keimigrasian di pintu masuk negara melalui jalur laut dengan memeriksa 26 awak kapal asing yang tiba di Pelabuhan Internasional Belawan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap kapal MSC ACE II yang bersandar di Terminal Pelabuhan Belawan. Sebanyak sembilan petugas Imigrasi diterjunkan untuk memverifikasi dokumen keimigrasian seluruh awak kapal sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 26 warga negara asing yang terdiri atas 13 warga negara Filipina, 12 warga negara India, dan satu warga negara Rusia. Kapal itu berada di bawah keagenan PT Samudra selama beroperasi di Pelabuhan Belawan.

Selain memeriksa paspor dan dokumen perjalanan, petugas juga mencocokkan identitas seluruh awak kapal dengan daftar kru (crew list). Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan legalitas keberadaan setiap awak kapal selama berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut laut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pintu gerbang negara.

“Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eko.

Menurutnya, pengawasan terhadap kapal asing tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mendeteksi potensi pelanggaran hukum, termasuk keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan dokumen maupun manifest kapal.

Eko menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan program Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan nasional.

“Pemeriksaan alat angkut akan terus kami lakukan secara konsisten di setiap kedatangan kapal internasional sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan perbatasan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas internasional yang tertib sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *