MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, fraksi memberikan sejumlah catatan strategis terkait rendahnya serapan anggaran, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penanganan banjir di Kota Medan.
Pandangan akhir Fraksi Hanura-PKB disampaikan Lailatul Badri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pandangan fraksinya, Lailatul Badri menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi laporan realisasi keuangan, tetapi juga merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Fraksi Hanura-PKB mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target yang telah ditetapkan. Menurut fraksi, capaian tersebut masih dapat ditingkatkan melalui optimalisasi PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Karena itu, Hanura-PKB mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat reformasi birokrasi, memperluas digitalisasi pelayanan perpajakan, meningkatkan pengawasan, serta mengedukasi masyarakat agar kepatuhan membayar pajak semakin meningkat tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Selain pendapatan, Fraksi Hanura-PKB juga menyoroti realisasi belanja daerah yang baru mencapai Rp5,837 triliun atau 82,56 persen dari total anggaran sebesar Rp7,070 triliun.
Menurut Lailatul Badri, rendahnya serapan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung terhadap tertundanya pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Lemahnya daya serap anggaran bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menunjukkan masih ada hak masyarakat yang belum terpenuhi melalui program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Fraksi juga menyoroti tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,2 miliar. Besarnya SiLPA dinilai menjadi indikator perlunya perbaikan dalam perencanaan anggaran sekaligus percepatan pelaksanaan program oleh seluruh perangkat daerah.
Di sektor pembangunan, Hanura-PKB meminta Pemerintah Kota Medan mempercepat penanganan banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan di berbagai wilayah. Fraksi juga mendorong evaluasi terhadap proyek drainase dan pembangunan infrastruktur yang dinilai belum optimal, bahkan masih menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, Hanura-PKB mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tetap konsisten mengalokasikan sedikitnya 35 persen APBD untuk pembangunan kawasan Medan Utara sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Alokasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Fraksi Hanura-PKB juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan dalam mengembangkan digitalisasi pelayanan publik. Namun, menurut fraksi, implementasinya masih perlu ditingkatkan agar dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lanjut usia dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet.
Di akhir pandangan fraksinya, Hanura-PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap Pemerintah Kota Medan bersama seluruh organisasi perangkat daerah dapat terus meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan program, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (bp-03)




