MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Medan serta sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan generasi muda.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Selasa (7/7/2026).
Kasman mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Medan sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Dari jumlah tersebut, pada 2023 ditemukan sebanyak 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 tercatat 1.696 kasus baru.
Ia juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, dengan 1.494 kasus baru pada saat itu.
Menurut Kasman, data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa salah satu kelompok dengan jumlah kasus penularan HIV yang signifikan di Kota Medan adalah laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL).
“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” ujar Kasman.
Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Kasman menjelaskan, dalam penjelasan Perpres yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, salah satu tantangan yang dihadapi bangsa berasal dari ancaman nonmiliter.
Ia mengatakan, dokumen tersebut juga memuat pembahasan mengenai berbagai isu sosial, termasuk perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), dalam konteks analisis ancaman nonmiliter.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai salah satu langkah yang dinilai dapat mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” kata Kasman.
Menurutnya, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penanganan terhadap berbagai persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bp-03)




