Hukum/Kriminal Nasional

Langkat Kembali Tercoreng, Dua Bupati Berturut-turut Terjerat OTT KPK dalam Empat Tahun

JAKARTA, beritapasti.id – Kabupaten Langkat kembali menjadi perhatian publik nasional. Dalam kurun waktu sekitar empat tahun, dua kepala daerah yang memimpin kabupaten tersebut sama-sama berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ironisnya, bupati yang terbaru ditetapkan sebagai tersangka merupakan sosok yang sebelumnya menggantikan kepala daerah yang juga tersandung kasus korupsi.

Kasus terbaru menjerat Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim setelah KPK melakukan OTT pada Kamis (2/7/2026). Syah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Selain dugaan suap proyek, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, camat, hingga pengangkatan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).

Kasus yang menjerat Syah menambah daftar panjang persoalan korupsi di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, pada Januari 2022, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-angin.

Terbit kemudian dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021. Ia sempat divonis sembilan tahun penjara sebelum hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan pada tingkat banding, dan putusan tersebut tetap dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Selain perkara korupsi, Terbit juga divonis bersalah dalam kasus kerangkeng manusia. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas sebelumnya dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terbit juga ditolak.

Menanggapi kembali ditangkapnya kepala daerah di Kabupaten Langkat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kondisi tersebut sebagai ironi yang menunjukkan praktik korupsi terjadi secara berulang.

Menurutnya, Syah Afandin yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati, kemudian menjadi Pelaksana Tugas Bupati, hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati definitif, justru kembali terjerat perkara korupsi.

“Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025–2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,” ujar Budi Prasetyo.

Ia bahkan menyebut fenomena tersebut layaknya “regenerasi pelaku korupsi” di Kabupaten Langkat.

KPK berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap menjaga amanah masyarakat.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar kepemimpinan di Kabupaten Langkat ke depan mampu memutus mata rantai praktik korupsi sehingga kasus serupa tidak kembali terulang. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *