JAKARTA, beritapasti.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut disampaikan saat dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG yang tengah diselidiki. Ia mengatakan, proyek pengadaan tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar dengan target pemasangan di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jadi ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari dengan nilai sekitar Rp300 miliar lebih untuk 5.000 titik SPPG,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Menurutnya, setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV serta perangkat sidik jari yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor.
Krisna menjelaskan, sebelum masa kontrak berakhir pada 19 Februari 2026, Sony sempat meminta pihak vendor menunjukkan bukti realisasi pemasangan perangkat di lapangan. Namun, saat diminta menunjukkan contoh lokasi pemasangan, vendor disebut tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti konkret.
“Ketika diminta menunjukkan salah satu lokasi pemasangan, misalnya di salah satu sekolah, vendor tidak bisa memperlihatkan,” ujarnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, pihak Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak terealisasi sebagaimana kontrak yang telah dibayarkan negara.
“Artinya, 5.000 CCTV dan sistem sidik jari yang seharusnya terpasang untuk penerima manfaat tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” kata Krisna.
Ia menambahkan, pihaknya menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Saat ditanya lebih lanjut, Krisna menyebut kliennya menilai proyek tersebut sebagai “total loss”.
“Dia menyebutnya total loss, yang berarti bisa dikategorikan tidak terealisasi sebagaimana kontrak,” pungkasnya. (bp-net)




