MEDAN, beritapasti.id – Polemik pengelolaan Pasar Petisah terus bergulir. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menilai keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang tidak memperpanjang izin pengelolaan pasar dilakukan terlalu terburu-buru.
Penilaian tersebut disampaikan Hadi Suhendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan bersama jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin (4/6).
Menurut Hadi, sebelum mengambil keputusan menghentikan kerja sama pengelolaan, pihak PUD Pasar seharusnya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan evaluasi dengan pengelola lama agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik.
“Kalau memang ada kekurangan dari pihak pengelola, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu. Jangan langsung mengambil keputusan tanpa ada komunikasi yang baik,” ujar Hadi dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, meskipun PUD Pasar memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin, langkah tersebut dinilai kurang bijak apabila tidak didahului upaya pembinaan maupun diskusi bersama pihak pengelola.
“Harusnya dipanggil dulu pengelolanya. Ditanyakan apakah mereka masih sanggup memenuhi aturan yang berlaku atau tidak. Jika memang tidak mampu, baru bisa diambil keputusan selanjutnya,” katanya.
RDP tersebut digelar menyusul tidak diperpanjangnya izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1, 2, dan 3 yang kemudian menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi administrasi dan pelaksanaan kewajiban pengelola selama masa kerja sama berlangsung.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen kerja sama terdapat ketidaksesuaian antara masa berlaku Surat Keputusan (SK) direksi dengan perjanjian kerja sama pengelolaan.
“Dalam SK direksi disebutkan izin pengelolaan berlaku satu tahun sejak 15 Januari 2025, sementara perjanjian kerja sama tercantum selama tiga tahun. Ini yang menjadi perhatian kami secara administrasi,” jelas Anggia.
Selain persoalan administrasi, PUD Pasar juga menilai sejumlah kewajiban pengelola tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan alat pemadam kebakaran, CCTV, alat sensor keamanan, kebersihan dan ketertiban pasar, seragam penjaga malam, hingga laporan evaluasi rutin kepada direksi.
“Kami menemukan beberapa fasilitas yang seharusnya tersedia ternyata tidak ada. Laporan evaluasi juga tidak pernah disampaikan kepada kami,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PUD Pasar Kota Medan memutuskan mengambil alih langsung pengelolaan Pasar Petisah dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan potensi pendapatan pasar.
“Kami mengambil langkah ini karena masa izin sudah berakhir dan evaluasi menunjukkan masih ada kewajiban yang belum dipenuhi,” pungkasnya. (bp-03)




