Medan

Sri Rezeki Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Ukir Sejarah Baru Keterwakilan Perempuan

MEDAN, beritapasti.id – Pergantian kursi Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Rajuddin Sagala kepada Sri Rezeki berpotensi mencatatkan sejarah baru dalam perpolitikan Kota Medan. Agenda pengumuman pergantian tersebut dijadwalkan berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Medan pada 27 April 2026.

Jika resmi dilantik untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Sri Rezeki akan menjadi perempuan kedua yang menduduki kursi pimpinan DPRD Medan. Ia sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Medan pada Pemilu 2024 dengan perolehan 8.168 suara.

Dalam catatan sejarah DPRD Medan, perempuan pertama yang pernah menduduki kursi pimpinan adalah Djanius Djamin. Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Medan pada periode 1969–1971, setelah sebelumnya ditunjuk sebagai anggota dewan pada 1968 mewakili golongan wanita. Sosoknya tercatat sebagai perempuan pertama yang memimpin DPRD di Sumatera Utara, bahkan di Indonesia.

Sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Medan periode 2024–2029, Sri Rezeki dikenal aktif di internal partai. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPD PKS Medan (2015–2020), kemudian dipercaya sebagai Bendahara DPD PKS Medan periode 2020–2025.

Perjalanan politiknya tidak selalu mulus. Setelah dua kali gagal dalam pemilu sebelumnya, Sri Rezeki akhirnya berhasil meraih kursi legislatif pada Pemilu 2024. Ia juga merupakan satu-satunya perempuan di Fraksi PKS DPRD Medan saat ini.

Ketua DPD PKS Medan, Anton Simarmata, menyebut penunjukan Sri Rezeki sebagai Wakil Ketua DPRD Medan merupakan hasil musyawarah berjenjang di internal partai, mulai dari tingkat DPD, DPW Sumatera Utara, hingga DPP PKS.

Menurut Anton, pengalaman organisasi dan kiprah Sri Rezeki di partai menjadi pertimbangan utama.

“Karena pengalaman yang dimiliki, Sri Rezeki dinilai layak dan dipercaya untuk menggantikan Rajuddin Sagala yang kini menjadi penasihat Fraksi PKS DPRD Medan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pergantian tersebut bukan semata dinamika politik, melainkan bagian dari proses regenerasi kader di tubuh partai.

“Rekomposisi di partai kami merupakan hal yang biasa. Ini bagian dari proses pembelajaran dan regenerasi, agar kader yang belum berpengalaman dapat belajar dari yang sudah berpengalaman,” tambahnya.

Secara regulasi, pergantian unsur pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.

Saat ini, susunan pimpinan DPRD Medan terdiri dari Wong Chun Sen Tarigan (PDIP), Rajuddin Sagala (PKS), Zulkarnaen (Gerindra), dan Hadi Suhendra (Golkar). (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *