Medan

DPRD Desak Pemko Medan Tindak Usaha Pencemaran Limbah B3 di Medan Denai

MEDAN – DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan melalui OPD terkait agar segera menindak tegas usaha pencucian drum dan jeriken bekas di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino SH, MH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, Satpol PP, Perkimciptaru, serta unsur kecamatan dan kelurahan, Selasa (26/8/2025).

“Pemko harus menyegel usaha ini dan mencabut izinnya. Kegiatan yang dilakukan terbukti menyimpang dari izin awal dan menghasilkan limbah B3 yang berbahaya bagi warga sekitar,” tegas El Barino, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.

Perwakilan DLH Medan, Endar, dalam paparannya menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki hanya untuk pengelolaan sampah non-B3, namun di lapangan ditemukan adanya aktivitas pencucian drum dan jeriken yang menghasilkan limbah B3.

“Ini jelas penyimpangan. Kegiatan di lokasi menghasilkan limbah B3, yang semestinya memiliki izin khusus,” ujar Endar.

El Barino menyebut, selama ini banyak aduan dari masyarakat terkait bau menyengat, pencemaran udara, serta kebisingan dari aktivitas usaha tersebut, terutama di malam hari.

“Kami mendukung pelaku usaha, tetapi tidak untuk yang melanggar aturan dan mengganggu warga. Ini soal kesehatan lingkungan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini telah diketahui oleh Wali Kota Medan Rico Waas, sehingga Satpol PP diminta tidak ragu dalam bertindak.

Perwakilan Satpol PP Medan, Irvan Lubis, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan koordinasi lintas OPD.

“Kami akan segera turun bersama DLH untuk menindak sesuai aturan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa hasil RDP menjadi rekomendasi resmi DPRD Medan agar Pemko segera bertindak, termasuk melakukan penyegelan dan koordinasi dengan kepolisian bila diperlukan.

“Penindakan tegas harus dilakukan. Ini limbah B3, risikonya serius,” tandas Paul. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *