MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (30/6/2025) berlangsung panas. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dinilai tidak serius menghadiri rapat yang membahas maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka. Mereka menyoroti sejumlah bangunan tanpa PBG di Jalan Tangguk Bongkar I (Tegal Sari, Medan Denai), Jalan Pulau Sumatera I (Mabar), Jalan Pulau Page, dan Jalan Metal.
Beberapa perwakilan OPD yang hadir antara lain Harahapan Sipayung dari Satpol PP Kota Medan, H. Siregar dari Trantib Kecamatan Medan Denai, serta sejumlah perwakilan kecamatan lainnya. Namun, kehadiran para perwakilan ini justru memicu kekecewaan para anggota dewan.
Saat rapat dimulai, perwakilan Satpol PP belum hadir selama hampir satu jam. Setelah hadir, Harahapan Sipayung menyampaikan bahwa dirinya hanyalah staf yang ditugaskan pimpinan tanpa membawa data maupun kewenangan mengambil keputusan.
“Saya hanya staf, ditugaskan oleh pimpinan. Untuk data, nanti akan kami kirim,” ujarnya, menyebut dirinya mewakili Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP, M. Irvan Lubis.
Pernyataan itu membuat suasana rapat memanas. Jusuf Ginting menyatakan percuma rapat dilanjutkan jika yang hadir tidak membawa data.
“Bapak pasti bingung menjawab karena memang tidak membawa data. Jadi buat apa rapat ini diteruskan,” tegasnya.
Senada, Lailatul Badri juga menyesalkan kebiasaan OPD Pemko Medan yang hanya mengirim staf ke rapat atau saat peninjauan lapangan.
“Ini sudah sering terjadi. Yang dikirim hanya staf tanpa kewenangan. Hasilnya, tidak ada keputusan yang bisa diambil,” katanya.
Kemarahan memuncak ketika Paul Simanjuntak mempertanyakan penanganan bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I. Lurah Tegal Sari II menyatakan bahwa bangunan tersebut telah disurati karena berada di jalur sepadan, namun pemilik masih mengurus izin.
Kondisi makin memanas saat Paul menyoroti kehadiran H. Siregar dari Trantib Kecamatan Medan Denai yang datang tanpa mengenakan seragam dinas.
“Bapak ini PNS atau bukan? Ini hari Senin tapi tidak pakai baju dinas,” tanya Paul dengan nada tinggi.
Siregar menjawab bahwa dirinya PNS dan tidak mengenakan seragam karena ada kegiatan di luar. Namun, saat ditanya soal data dan penanganan bangunan, ia mengaku tidak tahu-menahu.
“Kalau tidak tahu persoalan, lalu untuk apa hadir di sini? Bapak tidak punya data, silakan keluar dari ruangan ini,” tegas Paul, yang disambut kepergian H. Siregar dari ruang rapat.
Dalam penjelasan selanjutnya, Satpol PP Kota Medan menyebut beberapa bangunan tanpa PBG telah selesai dibangun. Misalnya di Jalan Pulau Page Selatan dan Jalan Pulau Sumatera I. Bahkan bangunan di Jalan Pulau Sumatera yang sebelumnya disurati pada 14 April 2025, batal ditindak pada 13 Juni 2025 karena bangunan sudah rampung. Sementara bangunan di Jalan Metal hanya dijadwalkan pembongkaran, tapi tidak disegel.
Paul mengecam tindakan pembiaran tersebut, yang menurutnya berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini luar biasa. Sudah tahu bangunan tak berizin, tapi dibiarkan hingga selesai. Harusnya disegel agar tidak bisa dilanjutkan pembangunannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP seharusnya menjalankan tugas penegakan perda, bukan hanya diam dan membiarkan pelanggaran terjadi.
“Atas dasar ini, kami akan ambil langkah tegas. Akan digelar rapat lintas komisi dan menghadirkan aparat penegak hukum serta Inspektorat,” tegas Paul.
Menurutnya, rapat lintas gabungan itu penting agar Inspektorat mengetahui perilaku jajaran Pemko di lapangan, dan Komisi I DPRD Medan juga bisa menghadirkan pihak Kejaksaan.
Rapat pun ditutup dengan keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan lebih lanjut pada hari itu. (bp-03)




