Hukum/Kriminal

Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, beritapasti.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pengangkutan **Pekerja Migran Indonesia> (PMI) ilegal ke Malaysia. Ketiganya yakni Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam perkara tersebut.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulfikar, didampingi hakim anggota Monita Honeisty dan Muhammad Shobirin di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin (9/3/2026).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Minggu (14/9/2025) ketika Reza Habibi Nasution ditawari oleh tiga orang berinisial Aseng, Wawan, dan Nunut—yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)—untuk menjadi nakhoda kapal yang akan mengangkut PMI ilegal ke Malaysia. Ia dijanjikan upah sebesar Rp16 juta.

Reza kemudian mengajak Adi Putra untuk bekerja sebagai kepala kamar mesin (KKM) dengan upah Rp3 juta serta Hermansyah Lubis sebagai anak buah kapal (ABK) dengan bayaran Rp2 juta.

Keesokan harinya, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, atas perintah para DPO tersebut, ketiganya berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan menggunakan kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi empat silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal menuju Malaysia.

Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Kwala Sei Silo, kapal tersebut kembali menerima tambahan tujuh PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Namun sekitar pukul 13.10 WIB, di koordinat 03°10’43.7448″ LU dan 99°45’58.482″ BT atau di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal tersebut dihentikan oleh petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara yang sedang melakukan patroli menggunakan kapal KP II-2022.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 25 PMI ilegal di dalam kapal. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Markas Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (bp-tik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *