MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan yang juga Ketua Pansus Penertiban Aset Kota Medan, Robi Barus, memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemko Medan di Jalan Punak. Lahan tersebut merupakan eks Koperasi Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya, tanah yang kini digunakan sebagai vihara untuk aktivitas ibadah sembahyang itu diduga pemanfaatannya diketahui oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam. Menurut Robi, camat perlu memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang diketahui, kenapa dibiarkan? Saya rasa Camat Medan Petisah perlu menjelaskan duduk perkaranya,” ungkap Robi Barus, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan tengah fokus melakukan penertiban aset daerah. Ke depan, seluruh aset yang berhasil ditertibkan akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Ketika kita sedang fokus menertibkan aset, jangan sampai ada perangkat daerah yang justru membiarkan aset Pemko Medan dimanfaatkan pihak lain tanpa izin atau kerja sama resmi yang jelas,” tegasnya.
Dikatakannya, Pansus Penertiban Aset Kota Medan akan bekerja maksimal untuk mendata, menata, dan menertibkan seluruh aset milik pemerintah daerah.
“Jangan lagi ada aset Pemko Medan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak resmi oleh pihak mana pun. Seluruh aset harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya. (bp-03)




