MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan PT Sumo Advertising terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dalam pembongkaran billboard oleh Satpol PP Kota Medan. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/2) sore.
Rapat dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). Pihak PT Sumo Advertising hadir langsung melalui Direktur Utama Andrry, SH, dan Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar, SH, untuk menyampaikan keberatan mereka. Aduan perusahaan berfokus pada pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, yang terjadi pada Jumat (6/2).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka. Rapat berlangsung tertib dan kondusif, namun sempat memunculkan perdebatan terkait prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pembongkaran billboard.
Sorotan utama tertuju pada ketidakhadiran kepala dinas sebagai penanggung jawab. Satpol PP diwakili Irfan Lubis (Kasi Penindakan), Dinas Perkim Ciptakaru oleh Affan (Kepala Bidang), dan DPMPTSP oleh Devi (Kabid Perizinan).
Riza Usty Siregar menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap aparat di lapangan yang tetap melanjutkan pembongkaran meski negosiasi sedang berlangsung. Ia menegaskan tindakannya tidak membahayakan petugas, meski sejumlah media sempat memberitakan sebaliknya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut persoalan perizinan billboard sebelumnya sudah dibahas, namun kemungkinan ada kendala administrasi sehingga undangan tidak sampai ke PT Sumo. Riza berharap ke depan forum DPRD menghadirkan kepala dinas sebagai penanggung jawab, agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.
Devi dari DPMPTSP menjelaskan bahwa billboard tersebut memiliki IMB dan izin reklame yang berlaku. Namun PT Sumo menilai tidak ada sosialisasi terkait ketentuan lanjutan dari instansi terkait, sehingga menimbulkan potensi kerugian dan ketidakpastian hukum.
Anggota Komisi IV DPRD, Edwin Sugesti Nasution, menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog dan musyawarah. Lailatul Badri menambahkan, persoalan reklame di Medan tidak bisa diselesaikan secara parsial; perlu langkah komprehensif, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame untuk mengevaluasi seluruh kebijakan perizinan, pengawasan, dan penertiban. Tujuannya adalah memastikan kepastian hukum, keadilan bagi pelaku usaha, dan tetap menjaga iklim investasi.
Sebagai penutup, Komisi IV DPRD Medan menyatakan akan menyusun rekomendasi resmi hasil RDP, yang akan disampaikan kepada pihak pengusaha dan instansi terkait. Rekomendasi ini diharapkan menjadi solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga. (bp-03)




