MEDAN, beritapasti.id – DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit dan meningkatkan akses kesehatan bagi seluruh warga, termasuk pasien BPJS dan pengguna program Universal Health Coverage (UHC).
Johannes H. Hutagalung, anggota Komisi II DPRD, mengatakan revisi ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya layanan rumah sakit. “Pasien sering ditolak karena kamar penuh, menunggu berjam-jam di IGD, bahkan dipulangkan sebelum sembuh. Pelayanan seharusnya diberikan cepat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya. Ia juga menyoroti lambatnya sistem konfirmasi melalui PANDAWA atau Chatbot, yang kerap menunda pelayanan dan berisiko fatal bagi pasien.
Selain itu, Johannes menekankan masalah obat kosong, pasien diarahkan menjadi pasien umum atau berbayar, permintaan deposit, hingga dugaan pungutan tidak resmi di sejumlah rumah sakit. “Semua ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas agar pelayanan kesehatan lebih adil dan merata,” katanya.
DPRD Medan berharap revisi Perda ini menciptakan sistem kesehatan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses fasilitas kesehatan, memperbaiki manajemen rumah sakit dan Puskesmas, serta memperkuat sistem rujukan antar fasilitas kesehatan di seluruh kota. (bp-03)




