Medan

DPRD Medan Rencanakan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Ruko yang Langgar Izin di Jl STM Ujung

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan rencana untuk memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta pemilik bangunan ruko di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran izin yang dapat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan memanggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kami ingin mengetahui mengapa izin yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Paul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Menurut Paul, Komisi IV DPRD Medan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap perizinan bangunan untuk mencegah kebocoran PAD yang merugikan kota. Paul menilai bahwa lemahnya pengawasan dari Dinas PKPCKTR berpotensi menurunkan PAD yang seharusnya dapat diterima Pemko Medan.

“Kami sangat menyayangkan pengawasan yang kurang ketat dari Dinas PKPCKTR. Ini bisa menyebabkan kebocoran PAD yang cukup besar. Kami akan mendorong perbaikan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa,” kata Paul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bangunan yang terletak di Jalan STM Ujung/Suka Terang tersebut, yang pada plang SIMB tertera sebagai bangunan jenis RTT (Rumah Tinggal Tertentu) dengan jumlah 8 unit, ternyata dibangun sebagai 8 unit ruko. Pelanggaran ini berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait izin bangunan. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *