Medan

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Batas Waktu Rawat Inap Pasien UHC di Medan

MEDAN, beritapasti.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pasien UHC di rumah sakit tidak dibatasi waktunya untuk rawat inap. Keputusan perawatan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan medis pasien yang dinilai dokter.

Hal ini disampaikan perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Ikwal Maulana, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Medan, rumah sakit swasta, dan Dinas Kesehatan Kota Medan, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Kasman Marasakti Lubis, dan dihadiri anggota Komisi II, Plt Kadis Kesehatan dr Surya Syahputra Pulungan, serta para direksi rumah sakit swasta.

“Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan rawat inap, maka pasien bisa tetap dirawat. Tidak ada aturan batas tiga hari seperti yang banyak beredar,” jelas Ikwal. Ia menambahkan, jika kamar kelas III penuh, pasien dapat ditempatkan di kamar kelas II. BPJS Kesehatan juga menyiapkan layanan pengaduan yang bisa diakses jika pasien ditolak dengan alasan kamar penuh.

Ikwal juga memaparkan, Pemkot Medan pada 2025 telah membayarkan premi UHC sebesar Rp225 miliar, sementara BPJS Kesehatan sudah membayar lebih dari Rp300 miliar untuk pelayanan rumah sakit. “Meskipun defisit, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, menyebut masih banyak keluhan dari masyarakat terkait rawat inap, terutama alasan kamar penuh atau prosedur administrasi yang rumit. “Padahal Pemkot Medan menganggarkan lebih dari Rp200 miliar tiap tahun untuk UHC. Pelayanan yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Afif menegaskan, pasien harus bisa dititipkan ke kamar kelas II jika kelas III penuh, dan lanjut ke kelas I jika kelas II juga penuh. “Tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh,” tegasnya. Ia juga meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi rumah sakit yang memulangkan pasien meski masih membutuhkan rawat inap.

Senada, Johannes Haratua Hutagalung menekankan pentingnya empati rumah sakit dan memperbaiki pelayanan. Ia juga menyoroti biaya tambahan yang kadang dikenakan pada pasien UHC, seperti biaya administrasi atau ambulance, meski seharusnya ditanggung program.

Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, memastikan Pemkot Medan terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan memaksimalkan program UHC.

“Program UHC akan terus kita benahi agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal,” tutupnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *