Medan

Afif Abdillah Inisiasi Revisi Perda Sistem Kesehatan untuk Perkuat UHC Medan

MEDAN, beritapasti.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif.

Afif menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama rumah sakit se-Kota Medan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Medan di DPRD Kota Medan, Selasa (3/2/2026).

Dalam revisi Perda, kata Afif, akan dimasukkan aturan reward dan punishment bagi rumah sakit. “Punishment bisa berupa pencabutan izin sebagai provider BPJS, sedangkan reward diberikan kepada rumah sakit terbaik untuk peningkatan fasilitas pelayanan,” jelasnya.

Afif mengakui masih banyak kendala dalam pelaksanaan UHC. Masyarakat sering mengeluhkan pelayanan dan keterbatasan kamar rawat inap. Selain itu, ia menyoroti praktik oknum yang meminta fee untuk membuka kamar yang awalnya dikatakan penuh.

“Ini sudah kami buktikan sendiri. Saat diberikan fee, kamar yang sebelumnya penuh ternyata tersedia,” ungkap Ketua Fraksi Partai NasDem itu.

Menurut Afif, revisi Perda akan menjamin transparansi dan kepastian hak pasien. Ia juga telah berkonsultasi dengan Kemenkum Wilayah Sumut mengenai legalitas revisi Perda, dan segera akan dilaksanakan.

“Kami menargetkan revisi selesai dalam dua bulan, sehingga program UHC dapat berjalan maksimal dan pelayanan kesehatan warga meningkat,” ujarnya.

Selain itu, revisi juga menyesuaikan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan penanganan pasien darurat di IGD harus didahulukan, sementara administrasi bisa menyusul. Rumah sakit yang melanggar ketentuan ini akan direkomendasikan pencabutan izin sebagai provider BPJS.

Afif menambahkan, rumah sakit juga wajib menampilkan informasi ketersediaan kamar secara terbuka. “Ini untuk menjaga transparansi dan mencegah persepsi negatif masyarakat terhadap program UHC,” tukasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *