Uncategorized

Banyak Pasien UHC Ditolak RS, Komisi II DPRD Medan Panggil BPJS dan Dinkes

MEDAN, beritapasti.id – Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti masih buruknya pelayanan kesehatan bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Medan, serta jajaran direksi rumah sakit di Kota Medan, Selasa (3/2/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan kamar rawat inap meski berstatus peserta UHC Pemko Medan.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, menyebut kondisi tersebut ironis mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan Pemko Medan setiap tahun untuk program UHC.

“Setiap tahun anggaran UHC lebih dari Rp200 miliar. Tapi masih banyak masyarakat yang ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Afif menegaskan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien UHC dengan alasan kamar rawat inap kelas III penuh. Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, pasien harus dititipkan ke kelas di atasnya.

“Kalau kelas III penuh, titipkan ke kelas II. Kalau masih penuh, ke kelas I. Tidak ada alasan menolak pasien. Rumah sakit yang melakukan penolakan harus dievaluasi kerja samanya,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga mengkritisi praktik pemulangan pasien setelah tiga hari rawat inap, padahal kondisi pasien dinilai belum memungkinkan untuk pulang.

“Tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang membatasi rawat inap hanya tiga hari. Selama dokter menyatakan pasien masih butuh perawatan, maka rumah sakit wajib melayani,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, membenarkan bahwa pasien UHC dapat dirawat di kelas II jika kelas III penuh.

“Kami menyediakan layanan pengaduan di setiap rumah sakit. Jika ada penolakan dengan alasan kamar penuh, silakan langsung lapor ke petugas BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ikhwal juga menegaskan bahwa lama rawat inap pasien sepenuhnya berdasarkan indikasi medis, bukan dibatasi oleh jumlah hari tertentu.

“Tidak ada batasan tiga hari rawat inap. Selama dokter menyatakan perlu, pasien tetap dirawat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ikhwal memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 Pemko Medan telah membayarkan iuran UHC sebesar Rp225 miliar, sementara BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim pelayanan ke rumah sakit lebih dari Rp300 miliar.

“Meski terjadi defisit, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program UHC Pemko Medan.

“Kami menyadari masih ada kekurangan. Ke depan, pelayanan UHC akan terus kami evaluasi dan perbaiki,” tukasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *