Uncategorized

DPRD Medan Desak Tindakan Tegas untuk Bangunan Tanpa Izin

MEDAN, beritapasti.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah kota harus bertindak tegas terhadap bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemilik bangunan yang mengabaikan aturan.

“Bangunan yang tidak memiliki PBG harus segera ditindak. Efek jera penting agar masyarakat sadar untuk mengikuti prosedur,” kata Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, lantai III gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (10/3/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, proses pengurusan PBG harus tetap mudah agar masyarakat tidak kesulitan saat membangun rumah atau bangunan lain. Selain itu, PBG yang lengkap diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

RDP membahas laporan masyarakat mengenai bangunan ilegal di berbagai lokasi, termasuk Jalan Sei Padang (Medan Selayang), Jalan Tangguk Bongkar I (Medan Denai), dan Jalan Dr. Mansyur Baru (Medan Sunggal). Dewan juga menemukan ketidaksesuaian antara dokumen PBG dan kondisi lapangan, yang perlu perhatian serius Pemko Medan.

“Pemilik bangunan wajib mematuhi peraturan dan segera melengkapi dokumen PBG sesuai kondisi bangunan,” tegas Paul.

Rapat ini dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat, lurah, dan para pemilik bangunan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *