Uncategorized

DPRD Medan Minta PKH Medan Makmur Jangan Batasi Penerima Hanya Desil 1-3

MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam merealisasikan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang menjadi salah satu program unggulan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menetapkan penerima PKH Medan Makmur berdasarkan kategori tingkat kesejahteraan atau desil, yakni hanya masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 3.

Menurut Zulkarnaen, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal program PKH Medan Makmur yang dibuat untuk membantu masyarakat miskin Kota Medan yang belum mendapatkan bantuan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan hanya Desil 1 sampai Desil 3. Ini tentu perlu kita pertanyakan, karena semangat awal program ini adalah mengakomodir masyarakat yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos,” ujar Zulkarnaen, Kamis (6/8/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, PKH Kemensos sendiri diberikan kepada masyarakat dalam rentang Desil 1 hingga Desil 5. Namun, karena keterbatasan kuota, tidak seluruh masyarakat dalam kategori tersebut dapat menerima bantuan.

Karena itu, menurut Zulkarnaen, PKH Medan Makmur seharusnya memiliki cakupan penerima yang lebih luas dibandingkan PKH Kemensos.

“Kalau PKH Kemensos saja mencakup Desil 1 sampai Desil 5, seharusnya PKH Medan Makmur bisa menjangkau hingga Desil 6. Jangan justru dibuat lebih sempit. Sebab tujuan program ini adalah membantu masyarakat miskin yang belum terakomodir oleh PKH Kemensos,” katanya.

Ia menilai masih banyak masyarakat miskin di Kota Medan yang berada di luar kategori Desil 1 hingga Desil 5, namun belum mendapatkan bantuan sosial. Karena itu, ia meminta Pemko Medan tidak hanya berpedoman pada data desil, tetapi juga melihat kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3, bagaimana nasib masyarakat miskin di Desil 4, 5, dan 6 yang belum mendapatkan bantuan? Semangat program ini adalah membantu masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH Kemensos, tanpa melihat berada di desil berapa,” tegasnya.

Zulkarnaen meminta Dinsos Kota Medan bersama perangkat kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan melakukan verifikasi langsung terhadap masyarakat miskin yang belum menerima bantuan.

Menurutnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan harus menjadi prioritas, meskipun secara administrasi berada di luar kategori desil yang ditentukan.

“Jangan hanya berpedoman pada angka desil. Petugas harus turun melihat kondisi masyarakat secara langsung. Jika memang terbukti miskin dan membutuhkan bantuan, maka harus diberikan akses terhadap PKH Medan Makmur,” ujarnya.

Selain itu, Zulkarnaen juga meminta Pemko Medan segera membenahi pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar penyaluran bantuan, baik dari Kemensos maupun Pemko Medan, dapat lebih tepat sasaran.

“Kita melihat pendataan Perlinsos di Kota Medan masih perlu banyak perbaikan. Dinsos bersama seluruh perangkat kewilayahan harus segera melakukan pendataan secara faktual, objektif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *