Medan

Komitmen Kerja Profesional dan Berpihak ke Masyarakat, Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk disahkan menjadi peraturan DPRD. Persetujuan ini menjadi bukti komitmen fraksi dalam menciptakan DPRD Medan yang lebih profesional, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bendahara Fraksi Hanura-PKB, Eko Afrianta Sitepu, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan mengenai penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi, serta penandatanganan pengambilan keputusan terkait perubahan Tata Tertib, di ruang paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu. Ia menambahkan, perubahan Tatib diperlukan untuk meningkatkan peran dan kinerja DPRD, menata kembali tata cara pelaksanaan hak, kewajiban anggota, serta kelembagaan DPRD.

Eko menegaskan, perubahan ini bertujuan agar DPRD Medan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal, sekaligus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota dewan. “Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita wajib mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku, termasuk aturan yang kita buat sendiri seperti Tatib ini,” katanya.

Adapun revisi perubahan Tatib mencakup empat poin utama:

  • Pasal 10 ayat (3) – Rancangan Perda dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD kepada instansi vertikal terkait untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
  • Pasal 10 ayat (4) – Setelah dikaji Bapemperda, rancangan Perda disampaikan pimpinan DPRD kepada semua anggota paling lambat 7 hari sebelum rapat paripurna.
  • Pasal 100 – Judul kegiatan disesuaikan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2025 menjadi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, untuk memperjelas pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila.
  • Pasal 57 ayat (5) – Penambahan ketentuan mengenai perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang disesuaikan dengan kebutuhan Banmus, bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja lembaga.

“Dengan perubahan ini, perpindahan anggota Banggar yang menyesuaikan kebutuhan Banmus akan meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga secara keseluruhan,” papar Eko. (bp-03)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *