Medan

PSI DPRD Medan Kritik dan Tolak Beberapa Pasal Perubahan Tata Tertib

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan kritik keras terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/1/2026) di DPRD Medan.

Pandangan Fraksi PSI disampaikan Reinhart Jeremy Aninditha, S.H., yang menyoroti sejumlah pasal dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satunya adalah Pasal 10 ayat (3) dan (4), yang mengatur mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.

“Kami menilai pasal ini kontradiktif dan berpotensi membingungkan dalam pelaksanaan,” kata Reinhart.

PSI juga menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) terkait pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, meski tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPRD. Selain itu, fraksi ini menyoroti Pasal 57 ayat (5) tentang perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan, yang dinilai tidak perlu diatur ulang karena masa keanggotaan anggota sudah jelas.

Reinhart menegaskan sikap PSI adalah bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi, memastikan tata kelola DPRD Medan berjalan transparan, efektif, dan berlandaskan kepastian hukum, serta tetap berpihak pada kepentingan publik. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *