MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026), di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan unsur terkait.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan juru bicara fraksi, Margaret M.S. Menurutnya, perubahan Tata Tertib diperlukan untuk menyesuaikan aturan internal DPRD dengan dinamika pelaksanaan fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran, termasuk kegiatan edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Margaret menekankan beberapa aspek yang perlu disempurnakan, antara lain mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD. Fraksi juga menyoroti ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan dan mekanisme pengharmonisasian Ranperda, yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Tata Tertib juga penting sebagai landasan hukum bagi DPRD dalam pembinaan ideologi Pancasila, sekaligus memperkuat komitmen DPRD untuk mewujudkan Kota Medan yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (bp-03)




