MEDAN, beritapasti.id – Maraknya bangunan berdiri tanpa izin di Kota Medan kembali menjadi sorotan DPRD. Anggota Pansus PAD menegaskan, pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) harus diperkuat agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan tidak bocor.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bangunan tanpa PBG harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi,” tegas Rommy Van Boy, anggota Pansus PAD DPRD Medan, usai rapat Pansus, Senin (12/1/2026).
Rommy meminta Dinas Perkimcikataru memberi pemahaman tegas kepada semua pemilik bangunan yang tengah membangun agar segera mengurus izin PBG. “Kalau tidak punya izin, hukumnya tegas: bongkar. Jangan main-main soal ini,” tambahnya.
Menurut Rommy, Pansus PAD akan menelusuri penyebab maraknya bangunan ilegal serta merekomendasikan langkah strategis untuk menutup kebocoran PAD. “Tujuannya jelas: PAD maksimal, tata ruang tertib, dan pembangunan kota berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Rapat Pansus juga menyoroti rendahnya pendapatan dari sewa aset Pemko Medan. “PAD dari 210 unit aset sewa hanya Rp 2,1 miliar di 2025. Ini jauh dari potensi sebenarnya dan menunjukkan kinerja Dinas Perkimcikataru belum optimal,” kata Rommy.
Untuk itu, Rommy menyarankan agar pengelolaan aset Pemko Medan dapat diserahkan ke pihak ketiga jika Perkimcikataru tidak mampu mengelolanya. “Kalau OPD tidak sanggup, serahkan saja ke pihak ketiga. Tujuannya jelas, PAD meningkat, aset lebih tertata, dan pengelolaan profesional,” pungkasnya. (bp-03)




