Medan

DPRD Medan Minta Segel Bangunan Tanpa PBG untuk Lindungi PAD

MEDAN, beritapasti.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan agar Satpol PP Kota Medan segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan ini dinilai krusial untuk melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi kebocoran retribusi.

“Untuk menjaga PAD, pengerjaan bangunan harus dihentikan sampai pengembang melengkapi izin PBG. Kami meminta Satpol PP segera melakukan penyegelan,” kata Paul saat melakukan peninjauan lapangan bersama anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).

Lailatul Badri menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang yang telah dua kali dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, namun tidak pernah hadir memberikan klarifikasi.

“Kami turun langsung ke lokasi karena sudah sangat kecewa. Meski tanpa izin, pembangunan tetap berlanjut dan hampir selesai,” ujar Lailatul.

Untuk mengantisipasi hilangnya potensi PAD, Satpol PP diharapkan segera menghentikan aktivitas pembangunan tersebut dan menuntut kelengkapan izin dari pengembang.

Dari hasil inspeksi di lapangan, diketahui bangunan perumahan yang dibangun berjumlah 12 unit dengan dua lantai, sementara izin yang dimiliki pengembang hanya untuk 9 unit. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *