MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengembang Perumahan City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan menyelesaikan dampak pembangunan bronjong yang merugikan warga sekitar.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik atau penyelesaian dari pihak pengembang, DPRD akan merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan dan kelalaian pengembang. Dampak yang ditimbulkan dinilai merugikan warga serta berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
“Pengembang terkesan mengabaikan keresahan warga akibat dampak bangunannya, serta belum melengkapi izin penting seperti AMDAL, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Paul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Selasa (23/9/2025).
Paul juga mengungkapkan bahwa pembangunan bronjong di sisi Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). “Ini pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi tegas,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan memaparkan berbagai kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan pengembang City View. Paul menegaskan agar pengembang segera mengurus kelengkapan perizinan dan menanggapi keluhan warga yang terdampak banjir akibat pembangunan bronjong.
Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, turut menyoroti perizinan SLF untuk bangunan apartemen di kawasan tersebut. “Jika apartemen belum memiliki SLF, sebaiknya operasionalnya dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lailatul.
Rapat ini juga dihadiri oleh Lurah Sukadamai, Sekretaris Camat Medan Polonia, perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, pihak BWSS, serta sejumlah warga setempat. (bp-03)




