MEDAN, beritapasti.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Medan dan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, A.Md.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum Setda, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, serta ahli dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI).
Dalam pembahasan, terungkap bahwa para petugas Damkar Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, suatu persyaratan penting yang akan dimasukkan dalam Ranperda. Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan kerja, memenuhi regulasi, mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan profesionalisme petugas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Kami akan mengatur agar setiap anggota Damkar wajib memiliki sertifikasi K3. Hal ini untuk melindungi petugas serta meningkatkan kualitas pelayanan,” tegas Ketua Pansus Edwin Sugesti.
Edwin menambahkan, Ranperda tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga harus mengakomodasi hak dan keselamatan petugas Damkar. “Perlindungan petugas harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam aturan ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya standar keselamatan bagi gedung bertingkat dan bangunan industri. Ia mengusulkan agar gedung bertingkat lebih dari empat lantai wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
“Pengawasan gedung sangat penting. Jika gedung belum memenuhi standar dan tidak memiliki SKK, sebaiknya diberi sanksi, bahkan penyegelan sampai memenuhi persyaratan,” tutup Lailatul. (bp-03)




