MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar reklame mini billboard yang berdiri tanpa izin di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Reklame yang memuat iklan produk rokok ini dianggap melanggar aturan dan merusak estetika kota.
Lailatul Badri menyebut pemasangan reklame tanpa izin sebagai tindakan yang mengabaikan peraturan dan perlu diberikan sanksi tegas agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
Peninjauan lokasi dilakukan bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota lainnya seperti Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi. Mereka juga didampingi oleh Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, serta pejabat kecamatan dan kelurahan setempat.
Paul Simanjuntak menegaskan, keberadaan reklame ilegal tersebut tidak hanya mengganggu pemandangan kota tetapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak ada retribusi yang masuk ke PAD.
Perwakilan Dinas PMPTSP memastikan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak pernah mengajukan permohonan. Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, juga menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi resmi untuk reklame tersebut.
Komisi IV DPRD Medan meminta agar Satpol PP segera menjalankan prosedur pembongkaran setelah memberikan peringatan sesuai ketentuan. (bp-03)




