MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyetorkan uang pengganti senilai total Rp153,2 miliar ke kas negara dari terpidana kasus pembalakan hutan, Adelin Lis. Jumlah tersebut terdiri dari Rp105,8 miliar dalam rupiah dan US$2.938.556,40 yang setara dengan Rp48,2 miliar, dengan kurs Rp16.400 per dolar AS.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (3/9/2025), menyatakan bahwa eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Melalui Jaksa Eksekutor, kami menerima pelunasan uang pengganti yang diserahkan keluarga terpidana. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Harli Siregar.
Eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kajati Sumut bersama Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, SH, MH, dan Kepala Kejari Medan, Dr. Fajar Syahputra, SH, MH.
Dasar Hukum dan Putusan Mahkamah Agung
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, menjelaskan, eksekusi didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Jika dalam satu bulan tidak melunasi, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Pelunasan Uang Pengganti
Pada 2 September 2025, terpidana melalui keluarganya melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan US$2.938.556,40. Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh jaksa eksekutor.
Muhammad Husairi menegaskan, proses ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara secara tuntas.
“Kejaksaan terus berupaya memastikan penegakan hukum berjalan dengan kepastian dan manfaat bagi masyarakat dan negara,” tutup Husairi. (bp-03)




