MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan, Margaret MS, meminta PT Kawasan Industri Medan (KIM) menyelesaikan persoalan relokasi warga di Jalan Mangan Gang Tembusan, Kelurahan Mabar, Medan Deli, secara manusiawi dan tanpa intimidasi.
Margaret menyoroti adanya laporan intimidasi terhadap 13 kepala keluarga yang telah menempati lahan selama lebih dari 30 tahun. Warga disebut mengalami tekanan hingga ancaman fisik oleh pihak yang diduga suruhan PT KIM.
“Warga tidak boleh dipaksa pindah dengan cara kekerasan. Mereka layak menerima kompensasi berupa tali asih sebagai bentuk penghargaan atas waktu mereka tinggal di sana,” tegas Margaret, Selasa (19/8/2025), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan.
“PT KIM adalah BUMN, seharusnya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sebaliknya. Jangan sampai kehadirannya justru menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Selain soal relokasi, Margaret juga menyoroti dampak limbah perusahaan di kawasan industri tersebut terhadap lingkungan. Menurutnya, pencemaran dari limbah cair yang dibuang ke Parit Belanda dan Parit Rawe telah menimbulkan keluhan warga di Medan Labuhan.
“PT KIM harus turun tangan dan bertanggung jawab. Ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan warga. Dana CSR perusahaan sebaiknya juga diarahkan untuk membantu warga terdampak,” katanya.
Margaret mendesak agar manajemen PT KIM bekerja sama dengan Pemko Medan memperbaiki saluran limbah dan mencari solusi bersama dengan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga menegaskan agar proses relokasi dilakukan dengan pendekatan dialog dan tanpa kekerasan.
“PT KIM jangan arogan. Gunakan hati nurani, dan hentikan praktik-praktik intimidatif. Berikan hak warga secara layak,” kata Paul. (bp-04)




