Medan

Pemko Medan Larang PGRI Gunakan Gedung Sekolah Negeri, Kepsek PGRI Curhat ke DPRD Medan

MEDAN – Kehadiran Riang Sihite, Kepala Sekolah PGRI SMP Negeri 4 Medan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, Senin (3/2), menyentuh banyak pihak. Riang terlihat menangis terisak-isak saat menyampaikan keluhan tentang larangan Pemko Medan bagi sekolah-sekolah PGRI untuk menggunakan gedung sekolah negeri untuk kegiatan belajar mengajar.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, memberikan kesempatan kepada Riang Sihite untuk memaparkan persoalan yang dihadapi PGRI. Riang pun menjelaskan bahwa mereka mendapat surat larangan dari Pemko Medan yang melarang penggunaan gedung sekolah negeri untuk kegiatan operasional PGRI.

“Rasanya sangat menyedihkan menerima surat dari Pemko yang menyatakan bahwa kami tidak boleh lagi menggunakan gedung sekolah negeri,” ujar Riang, suara yang terbata-bata menahan tangis.

Riang menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Pemko Medan yang dinilai mengabaikan sejarah panjang PGRI. “Kenapa setelah banyak sekolah negeri yang mapan, justru PGRI yang dilarang menggunakan fasilitas ini? Padahal kami adalah sekolah yang menampung anak-anak yang benar-benar membutuhkan,” kata Riang penuh sesal.

Menurut Riang, mayoritas murid di sekolah PGRI berasal dari keluarga kurang mampu, banyak di antaranya yang berasal dari panti asuhan. “Apa salah kami? Anak-anak di sekolah PGRI ini membutuhkan perhatian. Mereka datang dengan sepatu dan pakaian yang sudah rusak. Apakah mereka bukan anak bangsa?” ujar Riang dengan nada penuh haru.

Riang juga menegaskan bahwa PGRI selama ini merasa diabaikan oleh Pemko Medan. Banyak bantuan yang seharusnya diterima justru tidak diberikan. “Anak-anak di PGRI adalah anak-anak miskin. Jika orang tua mereka kaya, mereka tidak akan masuk ke PGRI. Mereka datang ke sini karena keterbatasan ekonomi. Apakah mereka harus dikeluarkan hanya karena itu?” tambah Riang, penuh keprihatinan.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan gedung sendiri, PGRI tidak memiliki dana yang cukup. Bantuan dari pemerintah pun sangat terbatas, sementara sekolah di PGRI sepenuhnya tanpa biaya. “Kami adalah sekolah dengan dana terbatas dan sangat membutuhkan bantuan. Kami hanya berharap tidak ada tindakan pengusiran,” harap Riang.

Saat ini, ada delapan sekolah PGRI SMP dan SLTA di Medan. Namun, tujuh dari sekolah tersebut masih numpang di gedung sekolah negeri untuk menjalankan proses belajar mengajar.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, S.KM, merasa terharu mendengar pemaparan dari PGRI. Menurut Modesta, keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil musyawarah berikutnya, karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir dalam RDP tersebut.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Iswanda Ramli, SE, menegaskan bahwa mereka memprioritaskan kepentingan anak-anak didik. “Kami menolak pengusiran sementara, karena kami ingin mencari solusi terbaik untuk masa depan anak bangsa,” ujar Iswanda Ramli, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan.

Anggota Komisi 2 lainnya, Binsar Simarmata, menyayangkan kebijakan pemerintah yang melarang operasional PGRI. “Seharusnya pemerintah mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan. Untuk urusan makan siang saja bisa diatur, kenapa pendidikan tidak? Kami rekomendasikan agar PGRI tetap beroperasi, karena mereka mampu menampung anak-anak yang terpinggirkan,” ujar Binsar dengan tegas. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *