MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (1/7/2025) di gedung DPRD Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan penataan ruang dan pengalihan kewenangan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang kepada pemerintah kota melalui Peraturan Wali Kota.
“Dengan adanya perubahan tersebut, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tidak lagi relevan dan perlu dicabut guna menjamin kepastian hukum serta kesesuaian regulasi,” ujar Rico.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin dan sejumlah pimpinan perangkat daerah. Selain pengambilan keputusan, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD serta perangkat daerah selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. (bp-03)




