Medan

Fraksi PKS Beri Catatan Penting soal Pencabutan Perda RDTR Medan

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015–2035.

Juru bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd.I, M.I, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025), mengingatkan agar pencabutan Perda ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Penting untuk memastikan setiap perubahan kebijakan penataan ruang tetap melibatkan DPRD dan masyarakat sesuai Pasal 85 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021, agar prosesnya transparan dan akuntabel,” ujar Zulham.

Fraksi PKS juga berharap kebijakan baru ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota pengganti Perda harus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan sesuai dengan Konvensi Stockholm.

“Pembangunan harus berimbang antara ekonomi dan lingkungan. Jangan sampai pembangunan merugikan ekosistem demi kepentingan segelintir pihak,” tambah Zulham.

Fraksi PKS menilai pencabutan Perda RDTR ini harus mampu menghadirkan kebijakan penataan ruang yang lebih efisien, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warga Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *