Medan

Fraksi PKS Terima Laporan APBD 2024, Catat Kekurangan Pendapatan dan Parkir

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan anggaran tersebut.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (1/7/2025).

Menurut Datuk Iskandar, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan refleksi nyata kinerja Pemerintah Kota Medan dari sisi keuangan maupun pelaksanaan program. “Sangat penting bagi DPRD untuk mencermati sejauh mana Pemko Medan mampu menjalankan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan, meskipun dalam implementasinya kerap menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.

Fraksi PKS juga mengapresiasi sinergi antara Badan Anggaran DPRD Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga laporan ini bisa disahkan.

Secara hukum, lanjutnya, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. “Capaian WTP ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi dan harus dipertahankan serta ditingkatkan ke depan,” katanya.

Meskipun secara umum pelaksanaan anggaran berjalan baik, Fraksi PKS mencatat bahwa masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam hal realisasi pendapatan daerah. Dari target pendapatan sebesar Rp7,165 triliun, hanya terealisasi Rp6,294 triliun atau 87,84 persen, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp871,489 miliar.

“Kami mendorong agar Pemko Medan lebih cermat dalam menyusun target pendapatan yang realistis namun tetap ambisius, agar seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Datuk Iskandar.

Fraksi PKS juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal. Dari target Rp3,477 triliun, hanya Rp2,770 triliun yang terealisasi. Kegagalan mencapai target sebesar Rp707,363 miliar sebagian besar disumbang dari sektor pajak daerah, seperti Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah satu sektor yang paling disorot adalah retribusi parkir tepi jalan umum. Dari target Rp100 miliar, realisasinya hanya sebesar Rp19,114 miliar. Bahkan, capaian ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp24,883 miliar.

“Padahal, hampir di setiap sudut Kota Medan terdapat aktivitas parkir. Kami mendesak Dinas Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sektor ini, baik dari sisi SDM, sistem pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat. Potensi pendapatan dari parkir ini sangat besar, namun masih belum tergarap dengan maksimal,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Fraksi PKS meminta Pemko Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita semua terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkas Datuk Iskandar. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *