Medan

Komisi IV DPRD Medan Tegaskan Pengawasan Ketat untuk Bangunan Tak Berizin

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan sektor perizinan bangunan, Komisi IV DPRD Medan terus memperkuat fungsi pengawasannya. Selasa (3/6/2025), Komisi IV melakukan inspeksi langsung terhadap dua unit bangunan dua lantai yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Rommy Van Boy, Dame Duma Sari Hutagalung, dan Lailatul Badri, menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin tidak boleh dibiarkan dan harus segera dihentikan.

Rommy Van Boy meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP3) dan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

“Kami ingin memastikan setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan demi menjaga estetika kota dan pendapatan daerah,” ujar Rommy.

Dame Duma Sari Hutagalung mengajak pemilik bangunan untuk bersinergi dengan pemerintah dan segera melengkapi proses perizinan. Ia juga menyampaikan kesiapan DPRD untuk membantu mengatasi kendala birokrasi yang dihadapi.

Lailatul Badri menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton menyesalkan lemahnya pengawasan oleh dinas terkait yang menyebabkan adanya pembangunan tanpa izin, termasuk rumah kos-kosan. Ia menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran PAD.

“Pengawasan yang ketat akan memastikan investasi berjalan baik dan bermanfaat bagi kota,” tutup Paul. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *