Medan

Pastikan Regulasi Miliki Kepastian Hukum, Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Pencabutan perda tersebut diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013. Langkah itu dilakukan untuk memastikan regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan aturan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rico mengatakan, peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat, tetapi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, mengakomodasi kepentingan masyarakat dan menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya evaluasi dan penyesuaian dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujarnya.

Rico menjelaskan, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Ia berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan tersebut bersama Pemko Medan demi mewujudkan tertib hukum serta kepastian regulasi di Kota Medan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah serta camat se-Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *