Hukum/Kriminal

Sumut Berikan Remisi Khusus untuk Narapidana Hindu dan Islam Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara akan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, yang akan diserahkan pada Jumat (28/3) pagi ini.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa sebanyak 119 narapidana dan anak binaan beragama Hindu akan menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi. Sementara itu, 26.998 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam di UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara akan mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

“Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Lapas Kelas I Medan pada pagi ini,” ujar Yudi Suseno kepada wartawan, Kamis (27/3) sore.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa dari total 119 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, 68 orang di antaranya dengan regulasi Kriminal Umum, 1 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 50 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 16.526 narapidana mendapat remisi dengan regulasi Kriminal Umum, 21 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 10.451 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

“Sebanyak 67 narapidana yang menerima remisi Hari Raya Nyepi dengan regulasi Kriminal Umum mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 1 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh. Sedangkan untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, 16.372 narapidana dengan regulasi Kriminal Umum mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 154 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” tambah Hamdi.

Hamdi juga menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

Dia melanjutkan bahwa hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara tercatat sebanyak 32.192 orang, yang terdiri dari 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *