MEDAN – Perayaan Tahun Baru Saka 1947 atau Hari Raya Nyepi Tahun 2025, serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, menjadi momen yang membawa kebahagiaan bagi sejumlah narapidana, khususnya di Sumatera Utara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana mendapatkan remisi pada kesempatan ini.
Remisi Khusus I yang diberikan untuk perayaan Hari Raya Nyepi menyasar 1.621 narapidana, sementara untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 156.312 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas, dengan rincian 20 narapidana menerima remisi Nyepi, dan 928 narapidana menerima remisi Idul Fitri.
Di Sumatera Utara, 119 narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus untuk Hari Raya Nyepi. Sementara itu, 26.998 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam di UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.
“Salah satu narapidana yang beragama Hindu langsung dibebaskan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, dan 154 narapidana beragama Islam menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, didampingi Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Herry Suhasmin, kepada wartawan, usai mengikuti penyerahan remisi secara simbolis melalui zoom yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Andrianto, di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3).
Yudi menjelaskan, remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan antara 15 hingga 30 hari. Agar narapidana dapat menerima remisi, mereka harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana. “Ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yang ingin memperoleh remisi,” jelas Yudi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, yang memberikan remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan. “Selain itu, pemberian remisi ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000,” tuturnya.
“Remisi adalah hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk perbaikan diri mereka,” tambah Mashudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa dari total 119 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, 68 di antaranya berdasarkan regulasi Kriminal Umum, 1 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 50 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012. Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, 16.526 narapidana menerima remisi dengan regulasi Kriminal Umum, 21 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 10.451 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
“Sebanyak 67 narapidana yang menerima remisi Hari Raya Nyepi berdasarkan regulasi Kriminal Umum mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 1 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh. Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 16.372 narapidana dengan regulasi Kriminal Umum menerima Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 154 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” tambah Hamdi.
Hamdi juga mengungkapkan bahwa narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan variasi waktu, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara tercatat sebanyak 32.192 orang, yang terdiri dari 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan. (bp-03)




