Hukum/Kriminal

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Diberikan Kepada 119 Narapidana di Sumatera Utara

MEDAN – Pada Jumat (28/3) pagi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara akan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi.

Yudi Suseno, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, menyampaikan bahwa sebanyak 119 narapidana dan anak binaan beragama Hindu di UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara akan mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025.

“Penyerahan remisi secara simbolis akan berlangsung di Lapas Kelas I Medan pagi ini,” kata Yudi Suseno kepada wartawan.

Hamdi Hasibuan, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa dari 119 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi di Sumut, perinciannya adalah: 68 orang narapidana dengan regulasi Kriminal Umum, 1 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 50 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

“Sebanyak 67 orang dari regulasi Kriminal Umum menerima Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 1 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti remisi penuh,” jelas Hamdi.

Hamdi juga menambahkan bahwa remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 memberikan potongan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

Hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara tercatat sebanyak 32.192 orang, terdiri dari 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *