MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas bangunan yang sedang dibangun menjadi food court di Jl. Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat sidak ke lokasi bangunan, Senin (17/3).
“Bangunan ini sudah jelas melanggar aturan, dan meskipun Surat Peringatan (SP) ketiga sudah dikeluarkan, pengerjaan bangunan tetap berlanjut. Segera segel bangunan ini!” tegas Paul Simanjuntak.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan izin pembangunan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya dari sektor retribusi PBG.
Rizman, manajer proyek yang menangani pembangunan food court tersebut, mengungkapkan bahwa izin PBG mereka sedang dalam proses revisi. “Izin PBG sedang kami ajukan untuk revisi,” kata Rizman singkat.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta agar pembangunan dihentikan pada 22 Juli 2025, namun pekerjaan di lokasi tetap berjalan.
Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelanggaran pada bangunan tersebut, khususnya pada sisi kanan, kiri, dan bagian depan bangunan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melihat pelanggaran yang terus berlanjut tanpa adanya izin yang sah, Paul Simanjuntak kembali menegaskan agar Satpol PP segera bertindak.
“Sudah sering kami rapatkan soal bangunan ini, bahkan sudah ada sidak. Tapi, pemiliknya tetap mengabaikan aturan yang dikeluarkan Pemko Medan. Kami desak Satpol PP untuk segera segel dan tindak tegas bangunan ini,” ujar Paul dengan tegas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut diketahui milik PT. United Rope dengan pemiliknya, Jayden Tjuatja. (bp-03)




