MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) menggelar sosialisasi anti-perundungan di UPT SMP Negeri 10 Medan, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh siswa, orang tua, serta para guru. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya mencegah dan menolak segala bentuk perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas DP3APMP2KB Kota Medan, Edliaty, melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, mengajak seluruh peserta untuk berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, saling menghargai, dan bebas dari perundungan.
“Perundungan adalah tindakan agresif yang disengaja, terjadi secara berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Ini bisa berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, bahkan melalui media digital atau cyberbullying,” jelas Torang.
Ia menambahkan, banyak orang kerap menganggap perundungan sebagai candaan. Padahal, dampaknya sangat serius dan bisa meninggalkan luka psikologis jangka panjang bagi korban.
“Anak yang menjadi korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan enggan untuk bersekolah atau bersosialisasi. Trauma ini bisa terbawa hingga dewasa,” ungkapnya.
Menurutnya, mencegah perundungan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Anak-anak perlu diajarkan untuk saling menghormati, membantu teman yang mengalami kesulitan, serta berani mengatakan “stop” saat melihat tindakan perundungan.
“Guru dan orang tua juga harus memberikan contoh yang baik, melakukan pengawasan, serta memberikan teguran yang tepat kepada pelaku agar mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya,” tutup Torang. (bp-03)




