Medan

DPRD Medan Minta Pemko Medan Bayarkan THR dan Gaji ke-13 Guru Negeri di Kota Medan

MEDAN – Pemko Medan, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), diminta untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan sejak tahun 2023.

“Ini harus menjadi prioritas utama bagi BKAD untuk merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh guru negeri di Kota Medan, apalagi itu sudah terutang sejak 2023,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, dalam hearing bersama guru-guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Kota Medan.

Beberapa anggota Komisi 2 lainnya, seperti Binsar Simarmata, Johannes Hutagalung, Lily, dan Janses Simbolon, turut hadir dalam hearing tersebut.

Rapat yang juga mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan, Benny Sinomba Siregar, berlangsung di ruang Banmus DPRD Medan, Senin (10/3). Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi 2 tidak hanya mendesak agar pembayaran THR dan gaji ke-13 segera direalisasikan, tetapi juga meminta agar BPKAD segera mencairkannya.

“Ini sudah jadi tanda tanya besar, di kota lain THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan, kenapa Pemko Medan belum juga? Melalui pimpinan, saya minta hak guru segera dicairkan. Jangan ditunda-tunda lagi, kasihan para guru. Bagaimana kita mau mencerdaskan anak bangsa kalau hak guru saja tidak dipenuhi?” desak Binsar Simarmata.

Senada dengan itu, Lily juga menekankan agar pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri di Kota Medan segera dilakukan. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, guru yang gaji pokoknya dibayar melalui APBD dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja berhak menerima THR sebesar maksimal 50 persen dari gaji pokok selama satu bulan. Sementara itu, bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan THR-nya adalah sebesar satu bulan gaji penuh,” terang Lily.

Lily juga menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 dan 2024 sudah dianggarkan dalam P-APBD 2024 untuk dibayarkan sekaligus.

“Kenapa sampai sekarang belum dibayarkan? Padahal sudah dianggarkan di P-APBD 2024 untuk pembayaran sekaligus atau dirapelkan. Melalui pimpinan, kami minta agar masalah ini segera diselesaikan agar guru-guru tidak resah, apalagi menjelang Lebaran,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *