Medan

DPRD Medan Beri Waktu 3 Bulan untuk Grand Central Premier Hotel Lengkapi Izin SLF

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan untuk segera melengkapi seluruh perizinan operasional hotel, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus diperoleh dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Kami meminta pihak hotel untuk segera melengkapi semua perizinan yang diperlukan, termasuk rekomendasi yang ada dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF yang menunjukkan kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dipenuhi agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Paul Simanjuntak saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan di Jalan Merak Jingga, Senin (10/3).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan turut mengundang perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Satpol PP Kota Medan untuk meninjau operasional hotel. Mereka diterima oleh David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel.

Paul Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam operasional hotel tersebut, masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang belum dilaksanakan, terutama yang terkait dengan Amdal lalu lintas. Misalnya, terdapat rekomendasi yang belum diimplementasikan, seperti pemasangan rambu lalu lintas di pintu masuk dan penempatan marka jalan di area parkir.

“Rekomendasi untuk menambah rambu lalu lintas di pintu masuk dan penandaan marka jalan parkir belum dipenuhi. Selain itu, petugas yang seharusnya ditempatkan di jalan masuk juga belum ada. Padahal, jalur masuk ke hotel ini cukup terjal, sehingga bisa membahayakan pengunjung,” ujar Paul Simanjuntak.

Sebagai tindak lanjut, Paul Simanjuntak memberikan waktu tiga bulan kepada pihak pengelola Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa dalam tiga bulan ke depan, Komisi IV DPRD Medan akan melakukan kunjungan kembali untuk memastikan bahwa semua rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait telah dilaksanakan.

“Kami memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola hotel untuk melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Setelah itu, kami akan melakukan kunjungan kembali untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ada di Kota Medan,” tegas Paul Simanjuntak.

Menanggapi hal tersebut, David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengakui bahwa pihaknya tengah berupaya untuk melengkapi seluruh perizinan operasional hotel tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *