Nasional

Imigrasi Lakukan Operasi Wira Waspada untuk Tangkal Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA

BALI – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sektor pariwisata dan pertambangan, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada di Bali dan Maluku Utara. Operasi yang dilaksanakan dalam dua tahap ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan dan WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Tahap pertama dilaksanakan pada 14 hingga 17 Januari 2025, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 17 hingga 21 Februari 2025.

Operasi ini difokuskan pada daerah dengan konsentrasi WNA tinggi, seperti di Bali, yang bekerjasama dengan Kepolisian dan BKPM untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang izin usahanya telah dicabut. Pada tahap pertama, 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Bali diperiksa, dan hasilnya, 74 PMA masih aktif menanggung 126 orang WNA. Dari pemeriksaan tersebut, 15 WNA telah dideportasi, sementara 111 lainnya juga akan dikenakan tindakan serupa.

Pada tahap kedua, tim gabungan berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Selain itu, sebanyak 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif juga diperiksa, dengan 48 di antaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa mayoritas WNA yang terlibat berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, yang bergerak dalam bidang perdagangan dan konsultan. Pencabutan NIB dari 267 perusahaan dilakukan karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati, yaitu senilai Rp10 miliar.

Selain di Bali, operasi juga dilakukan di sektor pertambangan di Maluku Utara, di mana 4.656 WNA dari 74 perusahaan diperiksa. Dari hasilnya, 41 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi Wira Waspada ini akan terus dilanjutkan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat aktivitas WNA yang tinggi.

Wira Waspada, yang diambil dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti “berani, kuat, dan waspada,” mencerminkan semangat baru dalam menegakkan hukum keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk menjaga ketertiban negara dengan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian.

“Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar, demi keamanan dan kenyamanan Indonesia,” ujar Menteri Agus. (bp-03/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *