Medan

DPRD Medan Desak Satpol PP Tertibkan Bangunan yang Langgar Izin di Petisah Tengah

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menertibkan sebuah bangunan mewah yang melanggar izin di Jalan S. Parman Gg. Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pemilik bangunan dinilai tidak mengindahkan peringatan dan tetap melanjutkan pembangunan meskipun diketahui melanggar aturan.

“Bangunan ini harus segera dibongkar. Izin yang diberikan hanya untuk pembangunan satu unit rumah tinggal 3 lantai, namun kenyataannya bangunan ini menyerupai hotel dengan empat lantai dan dilengkapi basement,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat meninjau lokasi pembangunan pada Selasa pagi (4/2/2025).

Paul didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor. Mereka pun dengan tegas meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut. Selain melanggar izin terkait bentuk dan jumlah lantai, bangunan ini juga melanggar zona hijau sepanjang 6 meter dari pinggir sungai.

“Satpol PP harus bertindak tegas dengan memberikan segel pada bangunan ini, dan segel hanya akan dicabut setelah pemilik bangunan melakukan perbaikan sesuai dengan izin yang telah diberikan dalam PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung),” tegas Paul.

Paul bersama El Barino dan Antonius menegaskan dukungan penuh kepada Satpol PP untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan semua bangunan yang melanggar izin. “Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran PAD dari retribusi izin PBG. Dengan penindakan yang tegas dan pengawasan yang optimal, PAD kita pasti akan meningkat,” tambah El Barino, yang disetujui oleh Paul dan Antonius.

Mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan yang ikut dalam peninjauan, menyatakan bahwa pihaknya langsung akan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Kepling 10 untuk memantau kegiatan yang berlangsung di lokasi pembangunan.

“Apabila ada aktivitas yang tidak dilaporkan, maka Kepling yang akan menanggung akibat kebocoran PAD,” ujar Paul dengan nada tegas.

Peninjauan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kepling, Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP Kota Medan. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *