MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan mengungkapkan dugaan adanya oknum petugas di Puskesmas yang menerima fee dari rumah sakit swasta. Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa Puskesmas lebih sering merujuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit swasta, daripada rumah sakit milik Pemko Medan seperti RSUD dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, mengungkapkan informasi tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Puskesmas Kota Medan. “Kami mendengar kabar bahwa beberapa Puskesmas menerima fee dari rumah sakit swasta. Info ini sudah beredar cukup lama,” kata Tia, yang akrab disapa Tia, dalam RDP yang berlangsung pada Senin (14/1/2025).
Tia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperbesar isu ini, namun ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka hal tersebut patut disayangkan. “Kami ingin klarifikasi, kalau memang benar ada yang menerima fee, sebaiknya jujur saja. Jangan sampai hal ini mempengaruhi karier para Kepala Puskesmas,” ucap Tia.
Tia juga menyampaikan bahwa jika Puskesmas lebih sering merujuk pasien ke rumah sakit swasta, maka rumah sakit milik Pemko Medan, yang seharusnya menjadi pilihan utama, akan semakin sepi pengunjung. “Pengaruhnya jelas, jika rumah sakit milik Pemko semakin sepi, maka dana dari APBD yang sudah dialokasikan untuk rumah sakit tersebut tidak bisa kembali ke Pemko,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan bahwa jika ada oknum yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan praktik yang merugikan ini terjadi. Jika ada pegawai yang terbukti menerima fee, kami akan memberikan punishment sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yuda.
DPRD Kota Medan pun menekankan agar kasus ini segera diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di kota tersebut. (Bp-03)




