Medan

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Medan Utara, Hendra Desak Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mengungkapkan keprihatinannya terkait kelangkaan gas LPG 3 kg yang kini semakin sulit didapatkan oleh masyarakat, terutama di kawasan Kota Medan bagian utara.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya di Medan Utara, yang kesulitan dalam mendapatkan gas LPG 3 kg,” kata Hadi Suhendra melalui sambungan telepon, Senin (3/2).

Ia mengaku heran dengan adanya kelangkaan gas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.

“Kelangkaan ini sangat berdampak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggeluti usaha kuliner, seperti warung makan dan minuman, yang sangat bergantung pada pasokan gas LPG 3 kg,” tambah Hadi.

Sebagai anggota DPRD yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) V, yang mencakup Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan, Hadi menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 kg yang mulai diberlakukan pada Februari 2025 ini.

“Pemerintah sudah resmi melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina,” ujarnya.

Namun, Hadi menyayangkan adanya polemik yang timbul akibat kebijakan tersebut, di mana banyak yang khawatir akan terjadi penimbunan gas LPG 3 kg oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gas LPG 3 kg di masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang menimbun gas dengan tujuan meraup keuntungan,” tegasnya.

Hadi juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan penimbunan gas LPG 3 kg. “Tangkap dan tindak tegas oknum penimbun gas LPG 3 kg,” katanya.

“Pemko Medan juga harus mencari solusi agar masyarakat tidak kesulitan membeli gas LPG 3 kg dan agar kelangkaan ini bisa segera teratasi,” ujar Hadi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, menyatakan bahwa Pemko Medan telah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gas LPG 3 kg di lapangan.

“Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan agar masyarakat hanya membeli gas LPG 3 kg di depot resmi, bukan lagi dari pengecer,” ujar Benny kepada wartawan pada Senin (3/2).

Benny juga menambahkan, untuk mengantisipasi beredarnya gas LPG 3 kg di pedagang eceran, pihaknya telah memberi imbauan kepada depot resmi agar tidak mendistribusikan gas ke pengecer. Surat edaran (SE) terkait hal ini sedang dipersiapkan.

“Gas LPG 3 kg yang sudah terlanjur ada di pengecer akan diberi waktu untuk habis. Namun ke depannya, tidak akan ada penambahan pasokan. Depot resmi juga sudah kami peringatkan untuk mematuhi aturan ini,” jelas Benny.

Terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, Benny menegaskan bahwa kondisi ini sebenarnya tidak langka. Namun, adanya polemik ini menyebabkan dugaan adanya aksi penyimpanan atau penimbunan gas.

“Oleh karena itu, kami akan lebih aktif dalam pengecekan dan pengawasan terhadap pangkalan maupun distributor yang melanggar aturan,” pungkas Benny. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *