Medan

Komisi 3 DPRD Medan Minta Penerapan Portal Berbayar di Pasar Petisah Ditunda, Uji Coba Diperlukan

MEDAN – Komisi 3 DPRD Kota Medan mengusulkan penundaan penerapan portal berbayar di area parkir Pasar Petisah. Setelah mendengarkan aspirasi pedagang dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, Komisi 3 merekomendasikan agar kebijakan ini diuji coba selama sebulan sebelum diterapkan secara permanen.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (20/1) di Ruang Banggar DPRD Medan ini dihadiri oleh Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede, Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta anggota lainnya seperti Godfred Effendi Lubis, Faisal Arbie, Doli Indra Rangkuti, dr. Dimas Sofani Lubis, Agus Setiawan, Sri Rezeki, dan Eko Afrianta Sitepu. Selain itu, rapat juga melibatkan perwakilan pedagang dan Plt. Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi.

Selama rapat berlangsung, muncul keluhan dari pedagang Pasar Petisah yang merasa tidak ada sosialisasi yang memadai terkait penerapan tarif parkir di basement pasar. Pedagang juga merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang dianggap mendadak dan tidak transparan.

“Komisi 3 merekomendasikan agar PUD Pasar menunda penerapan portal berbayar dan melakukan uji coba terlebih dahulu selama sebulan untuk menilai dampaknya terhadap pedagang dan pengunjung pasar,” kata David Roni Ganda Sinaga, Sekretaris Komisi 3.

Sebagian besar anggota Komisi 3 menyuarakan pentingnya sosialisasi yang lebih baik agar pedagang dan pengunjung memahami sepenuhnya kebijakan ini sebelum diberlakukan. Godfred Lubis mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak disosialisasikan secara mendalam, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang.

“Harus ada komunikasi yang jelas dan terbuka sebelum kebijakan ini diterapkan. Jika tidak, akan terus muncul keraguan dan kebingungan di kalangan pedagang,” tambah Godfred.

Selain itu, beberapa anggota Komisi 3, seperti Agus Setiawan dan Faisal Arbie, meminta agar proses sosialisasi lebih ditingkatkan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi 3 dalam penyusunan regulasi yang lebih matang.

“Kami juga mengusulkan agar ada butir-butir tertentu yang menjamin tarif parkir tidak berubah-ubah. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi pedagang, sehingga mereka tidak khawatir dengan perubahan kebijakan yang mendadak,” ujar Agus Setiawan.

Pihak PUD Pasar, melalui Plt. Dirut Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa penerapan portal berbayar di Pasar Petisah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan menjamin keamanan kendaraan yang parkir di kawasan pasar. Ia menambahkan bahwa sistem parkir digital yang akan diterapkan juga akan dilengkapi dengan CCTV untuk pengawasan lebih maksimal.

“Tarif parkirnya sangat terjangkau, yakni Rp2.000 untuk motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp5.000 untuk pickup. Kami berharap ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” ujar Imam Abdul Hadi.

Meskipun awalnya menentang kebijakan tersebut, perwakilan pedagang yang tergabung dalam Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan akhirnya menyetujui hasil rekomendasi Komisi 3 untuk menunda kebijakan ini dan menunggu pelaksanaan uji coba.

Ketua P4B, Siswarno, menyatakan bahwa mereka sepakat menunggu uji coba selama sebulan. “Kami berharap selama uji coba ini, kebijakan ini bisa dievaluasi dan disesuaikan agar tidak memberatkan pedagang,” jelasnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang terbaik antara PUD Pasar dan pedagang, serta memastikan bahwa kebijakan portal berbayar yang diterapkan benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *